Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer di Cilegon

08 November 2022 10:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap pengedar obat Tramadol dan Hexymer di Kota Cilegon, Banten.

Hal itu disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton di Cilegon, Senin (7/11).

"Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten  telah mengamankan pelaku MS (28) laki-laki, warga Pematang Sempur, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan Hexymer," ujarnya.

BACA JUGA:  Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Kapolda Beri Penghargaan

Polisi menangkap MS di depan konter ponsel, Kampung Sireh Lor, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Minggu (23/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan terhadap konter ponsel milik MS.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa

"Lalu ditemukan barang bukti berupa obat hexymer 477 butir dan obat tramadol 44 butir serta 1 ponsel realme dan uang hasil penjualan Rp 53.000," kata Shilton.

Kepada polisi, MS mengaku mendapatkan obat tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, untuk diedarkan di kawasan Anyer.

BACA JUGA:  Polres Lebak Ringkus 2 Pemuda Pemilik Narkoba Jenis Sabu

"Tersangka mengakui mendapatkan obat tersebut dari Tanah Abang, Jakarta dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan di daerah Anyer Kabupaten Serang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon," kata Shilton. 

Polisi pun mengimbau masyarakat Kota Cilegon untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau ke call center 110 jika menemukan penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutup Shilton. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN