GenPI.co Banten - Polisi menangkap pengedar obat Tramadol dan Hexymer di Kota Cilegon, Banten.
Hal itu disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton di Cilegon, Senin (7/11).
"Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pelaku MS (28) laki-laki, warga Pematang Sempur, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan Hexymer," ujarnya.
Polisi menangkap MS di depan konter ponsel, Kampung Sireh Lor, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Minggu (23/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan terhadap konter ponsel milik MS.
"Lalu ditemukan barang bukti berupa obat hexymer 477 butir dan obat tramadol 44 butir serta 1 ponsel realme dan uang hasil penjualan Rp 53.000," kata Shilton.
Kepada polisi, MS mengaku mendapatkan obat tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, untuk diedarkan di kawasan Anyer.
"Tersangka mengakui mendapatkan obat tersebut dari Tanah Abang, Jakarta dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan di daerah Anyer Kabupaten Serang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon," kata Shilton.
Polisi pun mengimbau masyarakat Kota Cilegon untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau ke call center 110 jika menemukan penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutup Shilton. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News