Estimasi Kenaikan UMP Banten 2023, Disnakertrans Bilang Sebegini

07 November 2022 20:00

GenPI.co Banten - Kementerian Ketenagakerjaan RI baru-baru ini mengundang sejumlah dewan pengupahan dan dewan pengupahan kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi di Serang, Jumat (4/11).

Dalam undangan tersebut, Kemenaker menjaring aspirasi tentang penetapan upah minimum 2023.

BACA JUGA:  Datangi Kantor Pemkab, Aliansi Buruh Tuntut Kenaikan UMP dan UMK

Dalam acara dialog tersebut, Kemenaker mengundang dewan pengupahan tingkat provinsi, seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Selain itu, Kemenaker juga mengundang dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota yang berasal dari wilayah Jabodetabek.

BACA JUGA:  UMP Banten 2022 Naik 1,6 Persen, Sebegini Besarannya

Septo menyebutkan, hasil dialog tersebut salah satunya yaitu estimasi kenaikan upah minimum 2023 antara 3-5 persen dari upah minimum 2022.

Namun, Kemenaker masih menunggu data terbaru terkait angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Pemprov Banten Perbaiki 120 Km Jalur Wisata

“Informasinya BPS kirim data itu ke Kemnaker tanggal 7 November nanti,” kata Septo.

Kemudian Kemenaker akan menghitung untuk menetapkan kenaikan batas dan batas bawah upah minimum 2023.

Setelah itu, Kemenaker bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) yang diperkirakan bakal terbit pada 10 November 2022 atau 3 hari setelah menerima data BPS.

Lalu, dewan pengupahan provinsi bakal rapat pleno penetapan upah minimum 2023 sekitar 12-13 November.

"Hasil dialog kemarin dengan Kemnaker kita tinggal nunggu SE. Penetapannya maksimal 21 November," pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN