GenPI.co Banten - Kementerian Ketenagakerjaan RI baru-baru ini mengundang sejumlah dewan pengupahan dan dewan pengupahan kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi di Serang, Jumat (4/11).
Dalam undangan tersebut, Kemenaker menjaring aspirasi tentang penetapan upah minimum 2023.
Dalam acara dialog tersebut, Kemenaker mengundang dewan pengupahan tingkat provinsi, seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Selain itu, Kemenaker juga mengundang dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota yang berasal dari wilayah Jabodetabek.
Septo menyebutkan, hasil dialog tersebut salah satunya yaitu estimasi kenaikan upah minimum 2023 antara 3-5 persen dari upah minimum 2022.
Namun, Kemenaker masih menunggu data terbaru terkait angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Informasinya BPS kirim data itu ke Kemnaker tanggal 7 November nanti,” kata Septo.
Kemudian Kemenaker akan menghitung untuk menetapkan kenaikan batas dan batas bawah upah minimum 2023.
Setelah itu, Kemenaker bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) yang diperkirakan bakal terbit pada 10 November 2022 atau 3 hari setelah menerima data BPS.
Lalu, dewan pengupahan provinsi bakal rapat pleno penetapan upah minimum 2023 sekitar 12-13 November.
"Hasil dialog kemarin dengan Kemnaker kita tinggal nunggu SE. Penetapannya maksimal 21 November," pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News