GenPI.co Banten - Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di Kota Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma di Serang, Jumat (28/10).
David mengatakan, pelaku berinisial BP (36) wrga Ciwedus, Kota Cilegon.
Anggota Unit 4 Sat Reskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku pada Kamis (27/10).
"Kami telah mengamankan pelaku yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur," kata David dikutip JPNN, Minggu (30/10).
Pelaku, kata David, sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat.
Kronologi penangkapannya, petugas memancing pelaku untuk datang ke rumah korban.
Pelaku diminta untuk menyelesaikan persoalan terkait kasus pencabulan yang dilakukannya.
"Ketika pelaku datang ke rumah korban, BP langsung diamankan ketua RT dan warga setempat yang kemudian diserahkan ke Polsek Kramatwatu," katanya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 jo, Pasal 82 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News