GenPI.co Banten - Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak, Banten, cenderung meningkat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur di Lebak, Senin (24/10).
Dedi menyebut, dari 75 kasus pada 2021 meningkat menjadi 110 kasus pada Oktober 2022.
Dari 110 kasus tersebut, sekitar 60 korban pencabulan merupakan anak-anak di bawah umur.
Menurut Dedi, meningkatnya jumlah kasus tersebut karena banyak masyarakat yang berani melapor ke kepolisian.
“Dulu, masyarakat merasa malu dan aib bagi keluarga bila melaporkan kasus itu, namun sekarang sudah berani melaporkan kasus kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum” katanya.
Dirinya pun mengapresiasi para korban yang mulai berani melaporkan kekerasan yang dialaminya.
“Kita mengapresiasi masyarakat kini mulai berani melapor kepada aparat penegak hukum,terakhir kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri,” ujarnya.
Ia menilai korban kekerasan seksual tak mengenal usia dan pelakunya kebanyakan merupakan orang-orang terdekat.
"Kami minta masyarakat melaporkan jika terjadi kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak dan perempuan," pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News