Tega! Oknum PNS di Lebak Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2016

25 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten.

Ini karena oknum PNS tersebut mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2016.

Hal itu disampaikan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Minggu (23/10).

BACA JUGA:  Kasus Anak Stunting di Lebak Turun, Sebegini Jumlahnya

"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," ujar Wiwin.

Wiwin mengatakan, RA sudah mencabuli anak kandungnya sejak M berusia 16 tahun.

BACA JUGA:  Sebegini Jumlah Kerugian Akibat Bencana Alam di Lebak

Kejadian bermula pada 2016, saat M akan pergi ke salah satu pondok pesantren di Jawa Tengah bersama RA menggunakan bus.

Ketika di perjalanan, M tertidur dengan posisi kepala bersandar ke bahu RA.

BACA JUGA:  Makin Meningkat, Jumlah KDRT di Lebak Capai 120 Kasus

Kemudian, RA merangkul M dengan menggunakan tangan kanannya sambil meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.

"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.

Aksi bejat RA kembali terulang pada Juni 2017.

Saat itu, RA masuk ke dalam kamar korban, saat M sedang tidur.

RA langsung memegang tangan M sambil memintanya untuk diam dan memberikan ancaman hingga korban ketakutan.

"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," tuturnya.

RA kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka mengawalinya dengan mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada M.

Namun, M tidak membalas pesan tersebut karena ketakutan.

Meski demikian, RA tetap memilih masuk ke kamar korban.

Apalagi, pintu kamar M tak terkunci sehingga membuat RA bisa melakukan aksi bejatnya kembali.

Wiwin menyebut pihaknya sudah memiliki bukti dari aksi bejat yang dilakukan RA terhadap M.

Mulai dari hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka hingga pakaian korban serta tersangka.

Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.

Atas perbuatannya, RA pun terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN