Perusahaan Oli Bekas di Kota Serang Disegel, Kasusnya Astaga

22 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Banten - Sebuah perusahaan yang mengumpulkan oli bekas atau limbah B3 di Kota Serang, Banten, disegel pemerintah daerah setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi di Serang, Jumat (21/10).

Perusahaan tersebut bernama PT Raja Goedang Mas yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Warga Serang Tidak Lagi Konsumsi Air Keruh

Sebelumnya, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten serta Ditreskrimsus Polda Banten melakukan sidak gabungan ke perusahaan tersebut.

Sidak gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat terkait pencemaran lingkungan oleh PT Raja Goedang Mas.

BACA JUGA:  Duh! 2.142 Warga Serang Alami Gangguan Kejiwaan, Kata Dinsos

Benar saja, dari sidak tersebut pihaknya menemukan jika perusahaan tersebut telah melanggar penyalahgunaan izin.

Selain itu, perusahaan tersebut juga membakar kemasan oli bekas hingga menimbulkan pencemaran udara di wilayah sekitar.

BACA JUGA:  Warga Serang Temukan Mortir di Dalam Rumah Nenek Sebatang Kara

Dari hasil investigasi tersebut disepakati jika perusahaan tersebut tak layak beroperasi.

"Sehingga pengawas DLH Kota Serang merekomendasikan untuk dilakukan penyegelan serta pemberhentian aktivitas kegiatan usaha sampai dilakukan pemenuhan perizinan serta perbaikan dan pembenahan di lokasi kegiatan usaha," kata Farach.

Selain pencemaran udara, perusahaan tersebut juga diketahui melakukan pencemaran tanah akibat ceceran oli bekas di sekitar lokasi kegiatan usahanya.

Penyegelan tersebut berawal dari hasil pengawasan reguler tim pengawas DLH Kota Serang pada 29 Juli 2022.

Dari pengawasan itu, ditemukan pelanggaran perizinan yang tak sesuai serta pencemaran tanah dan air permukaan.

"Sehingga kami dari DLH Kota Serang pada 8 Agustus 2022 melayangkan surat rekomendasi kepada DLHK Provinsi Banten untuk diberikan sanksi sesuai dengan temuan dari pengawas DLH Kota Serang," bebernya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN