Lakukan Pungli Program PTSL, Mantan Kades Ditangkap Kejari Tangerang

21 Oktober 2022 10:00

GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banten menangkap mantan kepala desa (kades) berinisial AD.

Kades tersebut diduga melakukan praktik pungutan liar pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Hal itu disampaikan Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih dalam jumpa pers di Tangerang, Kamis (20/10).

BACA JUGA:  Gawat Nih Bun! Sekitar 800 Anak di Kabupaten Tangerang Alami Stunting

Nova menyebut AD merupakan mantan Kades Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Kita telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AD mantan Kades Kayu Agung atas keterlibatan dalam pungutan liar pada PTSL,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ada Kasus Ginjal Akut, Penjualan Obat Sirop di Tangerang Dihentikan Sementara

Diketahui jika tersangka meminta uang dengan jumlah lebih besar dari ketentuan UU dalam program PTSL 2019 di Desa Kayu Agung, Sepatan.

Saat itu, jumlah pengajuan PTSL mencapai 2.476 bidang tanah.

BACA JUGA:  Cari Obat Sirop, Puskesmas di Tangerang Sidak ke Apotek, Ini Hasilnya

"Dimana dalam melakukan pemeriksaan, tim penyidik (Kejari) menemukan 2 alat bukti, sehingga berdasarkan ini. Maka terhadap tersangka sudah memenuhi unsur UU tindak pidana korupsi," katanya.

Pada 2019, saat tersangka memerintahkan perangkat desa untuk menjelaskan alur pemberkasan pada program PTSL.

Setelah itu, tersangka menginstruksikan para perangkat desa untuk memungut biaya Rp 150 ribu hingga Rp 5 juta per bidang tanah sebagai dasar alas nama pohon.

"Tersangka memerintahkan perangkat desa untuk menyosialisasikan surat kepemilikan aku tanah, dan bagi yang tidak memiliki surat itu tidak dapat diproses pembuatan sertifikat tanah pada PTSL," jelas Nova.

Dirinya pun berhasil mengumpulkan uang pungli dengan total Rp 300 juta yang berasal dari pemohon yang tidak pergantian dan peralihan nama.

"Dari hasil pungli ini kita dapat kumpulkan total uang sekitar Rp300 juta," ujarnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

"Selanjutnya, sementara ini kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait tersangka lain yang ikut terlibat dalam pungli PTSL ini," pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN