Ada Kasus Ginjal Akut, Penjualan Obat Sirop di Tangerang Dihentikan Sementara

20 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Banten - Penjualan obat sirop di seluruh Puskesmas, RSUD dan apotek di Kabupaten Tangerang, Banten, dihentikan sementara.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Faridz di Tangerang, Rabu (19/10).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan RI kepada seluruh tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirop.

BACA JUGA:  Begini Cara Kabupaten Tangerang Wujudkan Mandiri Tahan Pangan

"Saya sudah bikin surat edaran, kemudian info secara langsung ke jejaring kita Puskesmas, karena instruksi baru kemarin ini perlu proses untuk kita informasikan menunda dulu pemberian sirop sampai dengan ada keputusan BPOM," katanya.

Faridz mengatakan, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak adanya instruksi Kemenkes.

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Pencari Kerja di Tangerang, Ada Bursa Kerja Virtual Nih

Namun, hingga kini pihaknya belum memberikan surat edaran kepada penyedia jasa obat atau kesehatan di Kabupaten Tangerang.

"Tapi secara lisan sudah disampaikan dan berlaku sejak ditetapkan Kemenkes, sebenarnya dari Kemenkes itu juga sudah direct ke seluruh Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA:  Gawat Nih Bun! Sekitar 800 Anak di Kabupaten Tangerang Alami Stunting

Faridz memastikan jika pihaknya telah banyak menangani kasus ginjal akut di wilayah Kabupaten Tangerang.

Namun, Dinkes Kabupaten Tangerang belum dapat memastikan penyebab penyakit yang menyerang balita itu.

"Ini kan sedang ditelusuri, data pasti kita belum bisa diberikan. Karena kita harus mengkonfirmasi ke RS. Kemudian untuk kelompok rentan terkena ginjal akut di bawah lima tahun atau balita," pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN