GenPI.co Banten - Polisi menangkap 4 tersangka penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Belny warlansyah yang diwakili Wakil Kapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi di Pandeglang, Senin (17/10).
"Dalam kasus ini tim berhasil mengamankan SA (27) merupakan Wiraswasta , AD (25), SU (30), dan US (39)," kata Andi.
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap para tersangka di Kampung Cicalung RT 01 RW 01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang itu.
“Diduga adanya praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas LPG non subsidi isi 12 kg,” ujarnya.
Motif pelaku yaitu melihat kenaikan harga BBM saat ini.
Kepada polisi, tersangka memindahkan isi dari tabung gas LPG 3 kilogram ke dalam gas 12 kg yang kemudian didistribusikan ke masyarakat.
“Dalam situasi saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri, hal ini merupakan atensi untuk kita ungkap dan akan terus mencari potensi terjadinya hal serupa,” ujar Andi.
Kemudian, tabung gas tersebut dijual kembali kepada masyarakat.
"Berdasarkan keterangan pelaku gas non subsidi 12 kg dijual kepada konsumen seharga Rp 140.000-160.000 per tabung 12 kg, sehingga keuntungan penjualan dalam sehari mencapai keuntungan sebesar Rp 5 juta," kata Andi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 80 tabung LPG 12 kg , 520 tabung LPG 3 kg bersubsidi berisi 18 regulator, 1 alat timbang, 1 ember, 1 karet seal warna merah, 1 kampak besi, 1 obeng, 1 ikat bambu, 2 box styrofoam, 1 unit handphone, 3 kendaraan R4. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News