Dilanda Bencana Alam, Lebak Terapkan Status Tanggap Darurat

13 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Banten - Banjir dan tanah longsor menerjang 5 kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, hingga mengakibatkan 210 rumah terendam dan 3 jembatan rusak berat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak, menetapkan status tanggap darurat bencana.

Hal itu disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Lebak, Selasa (11/10).

BACA JUGA:  BPBD Sebut Ada Kerusakan Bangunan Pasca-Gempa di Lebak, Apa Saja?

“Penetapan tanggap darurat itu diberlakukan hingga 14 hari ke depan mulai 9-13 Oktober 2022,” ujarnya.

Ke-5 kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Bayah, Panggarangan, Cibeber, Cilograng, dan Cigemblong.

BACA JUGA:  Bencana Alam di Lebak: 210 Rumah Terendam Banjir, Terjadi 45 Tanah Longsor

Selain merendam ratusan rumah, 45 titik jalan antarprovinsi, kabupaten, dan kecamatan tertimbun longsor.

Kemudian, 1 masjid, pondok pesantren dan sekolah juga rusak.

BACA JUGA:  Diterjang Banjir Bandang dan Tanah Longsor, Jembatan di Lebak Rusak Parah

Meski demikian bencana alam tersebut tak menimbulkan korban jiwa.

Namun, pihaknya tetap mengimbau masyarakat waspada untuk mengurangi risiko kebencanaan.

Sebab, masih terdapat potensi curah hujan lebat disertai petir dan angin kencang.

Karena itu, BPBD Lebak diminta untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat untuk melakukan mitigasi bencana alam.

“Kami berharap melalui sosialisasi kebencanaan itu, minimal mereka dapat menyelamatkan diri, terlebih wilayah Lebak rawan banjir dan longsor,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memenuhi pelayanan dasar masyarakat Lebak.

“Kami menjamin selama masa tanggap darurat diprioritaskan kebutuhan pelayanan dasar agar kebutuhan konsumsi masyarakat terpenuhi,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN