Dikritik Lambat Selidiki Korupsi Bansos, Polres Lebak Bilang Begini

11 Oktober 2022 08:01

GenPI.co Banten - Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Banten, dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah menyoroti lambatnya kinerja Polres Lebak dalam menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).

Hal itu dibantah oleh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana (Tipikor) Polres Lebak, IPDA Putu Ari Sanjaya di Lebak, Senin d(10/10).

Putu membantah pihaknya memperlambat proses kasus dugaan korupsi bansos.

BACA JUGA:  Lebak Diguncang Gempa Berkekuatan M 5,5, BPBD Bilang Begini

"Dalam kasus bansos yang dikomentari oleh DPRD itu, Kepolisian tidak dapat melakukan audit secara internal sebagai materi pokok dari kasus tipikor yang ditangani, namun tetap harus menunggu hasil audit BPK," jelasnya.

Dalam menangani kasus tersebut, pihaknya berpegang pada UU BPK pasal 10 ayat (1) tentang tindak pidana korupsi wajib ada kerugian negara yang disebabkan.

BACA JUGA:  Petani di Lebak Lagi Bahagia Karena Hal Ini, Alhamdulillah

Karena itu, dalam hal ini polisi tidak berwenang melakukan audit dan mengeluarkan keterangan terkait kerugian negara.

"Jadi seperti itu penjelasannya, biar tidak menimbulkan provokasi," tutur Putu.

BACA JUGA:  Diserang Berbagai Penyakit, Korban Banjir di Lebak Minta Tolong

Sedangkan persoalan bansos termasuk dalam kategori Bantuan Tidak Terencana (BTT) APBD tahun anggaran 2021.

Karena itu, pada kasus ini polisi tidak menerapkan pasal 374 KUHP yang menyebut dana yang digunakan bersumber dari negara yakni APBD Kabupaten Lebak.

Pelaku penggelapan dana bansos diduga merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang saat itu masih aktif di dinas terkait.

"Kita sudah melakukan expose 3 kali (ke BPK Banten) untuk mengawal kerugian negara. Jadi semua tindakan kami berdasarkan undang-undang yang sudah berlaku," tandasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN