GenPI.co Banten - Polisi menangkap 3 dari 5 pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap sopir taksi online di Kota Cilegon, Banten.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro di Cilegon, Senin (3/10).
Ke-3 tersangka yaitu MI (25) residivis kasus narkoba, AA (25) residivis kasus narkoba, dan DA (17) anak dari tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Eko pun meminta 2 tersangka lainnya yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri.
"Saya menghimbau kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Eko mengatakan, kasus tersebut terjadi di Komplek PT Krakatau Steel, Minggu (11/9) pukul 19.00 WIB.
“Mereka memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan ke suatu tempat,” ujarnya.
Ketika tiba di suatu tempat, pelaku langsung mengikat leher sopir taksi online tersebut.
“Mereka mengikat korban menggunakan tali yang sudah disiapkan oleh salah satu tersangka,” katanya.
Selain itu, korban juga dipukul hingga tak sadarkan diri.
Setelah pingsan, korban dikeluarkan dari dalam mobil dengan kondisi terikat.
Kemudian, para pelaku menggantung korban di atas pohon hingga akhirnya ditemukan masyarakat.
Sopir taksi online itu pun berhasil diselamatkan dengan kondisi luka-luka akibat jeratan tali.
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke Lampung.
Namun, pelarian para pelaku berakhir setelah Satreskrim Cilegon berhasil mengejar dan menangkap 3 dari 5 tersangka.
"Kami mengimbau sopir taksi online agar selalu berhati-hati dan waspada juga benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang," imbaunya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News