Polisi Tangkap 3 Pelaku Kejahatan Terhadap Sopir Taksi Online di Cilegon

05 Oktober 2022 08:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap 3 dari 5 pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap sopir taksi online di Kota Cilegon, Banten.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro di Cilegon, Senin (3/10).

Ke-3 tersangka yaitu MI (25) residivis kasus narkoba, AA (25) residivis kasus narkoba, dan DA (17) anak dari tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  6 Orang Penghadang Mobil Dinas Walkot Cilegon Jadi Tersangka

Eko pun meminta 2 tersangka lainnya yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri.

"Saya menghimbau kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas," ujarnya.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu-sabu di Cilegon Diciduk Aparat, Amankan 76 Paket

Eko mengatakan, kasus tersebut terjadi di Komplek PT Krakatau Steel, Minggu (11/9) pukul 19.00 WIB.

“Mereka memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan ke suatu tempat,” ujarnya.

BACA JUGA:  BPKSDM Kota Cilegon Buka Rekrutmen PPPK, Sebegini Kuotanya

Ketika tiba di suatu tempat, pelaku langsung mengikat leher sopir taksi online tersebut.

“Mereka mengikat korban menggunakan tali yang sudah disiapkan oleh salah satu tersangka,” katanya.

Selain itu, korban juga dipukul hingga tak sadarkan diri.

Setelah pingsan, korban dikeluarkan dari dalam mobil dengan kondisi terikat.

Kemudian, para pelaku menggantung korban di atas pohon hingga akhirnya ditemukan masyarakat.

Sopir taksi online itu pun berhasil diselamatkan dengan kondisi luka-luka akibat jeratan tali.

Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke Lampung.

Namun, pelarian para pelaku berakhir setelah Satreskrim Cilegon berhasil mengejar dan menangkap 3 dari 5 tersangka.

"Kami mengimbau sopir taksi online agar selalu berhati-hati dan waspada juga benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang," imbaunya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN