GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang, Banten menertibkan bangunan liar di bantaran sungai Jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Ruta Ireng di Tangerang, Selasa (4/10).
Ruta menjelaskan, bangunan semi permanen tersebut berada di atas lahan yang tak sesuai aturan.
Selain itu, bangunan tersebut kerap menyebabkan terjadinya banjir di Kota Tangerang.
Setelah ditertibkan, Dinas PUPR bakal melakukan normalisasi hingga membangun turap untuk meningkatkan kapasitas daya tampung air.
Tak hanya itu, pihaknya bakal membuat ruang terbuka hijau di bantaran sungai dengan lebar 10-20 meter.
"Setelah tak ada bangunan maka nantinya kita tingkatkan daya tampung air dan dilanjutkan pembuatan RTH," katanya.
Pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Pembangunan dalam kegiatan normalisasi tersebut.
Pasalnya, aliran air di sungai tersebut bermuara di Rawa Bamban kemudian ke Tegal Alur dan DKI Jakarta.
“Ini adalah upaya Pemkot dalam mengatasi banjir di wilayah Benda. Maka itu dilakukan secara bertahap dengan koordinasi, penertiban dan langsung dilanjutkan pelaksanaan normalisasi dan turap,” tutupnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News