Warga Diminta Tak Berenang di Pesisir Selatan Lebak, Bahaya!

02 Oktober 2022 15:00

GenPI.co Banten - Wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Lebak, Banten diminta untuk tidak berenang di pesisir selatan.

Pasalnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Banten, merilis daftar pantai yang berpotensi terjadi gelombang tinggi.

Dalam data gelombang tinggi di Perairan Samudra Hindia pada Minggu (2/10/2022) berpotensi mencapai 2,5-4,0 meter.

BACA JUGA:  UMKM Maju Pesat, Pemkab Lebak Minta Warga Beli Produk Lokal

Hal itu diungkapkan Kepala BPBD Kabupaten Lebak, Febby Rizky Pratama di Lebak, Sabtu (1/10).

Febby pun mengingatkan wisatawan untuk tidak berenang di pantai pesisir selatan Banten karena berbahaya.

BACA JUGA:  5 Kecamatan di Lebak Diterjang Banjir dan Longsor, Kerugian Puluhan Juta

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau wisatawan yang berlibur di pantai selatan untuk tidak berenang.

"Kami minta wisatawan dapat mematuhi imbauan agar tidak berenang di pesisir pantai," kata Febby.

BACA JUGA:  Warga Lebak Harus Waspada Siklon Tropis Oktober-Desember

Pihaknya pun menyebut sejumlah pesisir pantai selatan Banten yang berpotensi dilanda gelombang tinggi.

Seperti Pantai Bagedur, Tanjung Panto, Binuangeun, Suka Hujan, Cihara, Panggarangan, Bayah, Pulomanuk, dan Sawarna.

"Kami sepanjang tahun ini sudah menerima laporan 3 wisatawan di pesisir pantai selatan Banten yang menjadi korban kecelakaan laut hingga meninggal akibat terseret gelombang tinggi. Dari 3 korban itu 2 di antaranya warga Pandeglang," katanya.

BPBD Lebak juga mengimbau pelaku pelayaran dan nelayan agar waspada jika melaud.

Ini dikarenakan gelombang 4,0 meter cukup berbahaya bagi perahu kincang yang memiliki panjang 2,5 meter dan lebar 1,5 meter.

"Kami belum lama ini seorang nelayan Binuangeun mengalami kecelakaan akibat perahunya tersapu gelombang hingga 3 nelayan terjatuh dan 2 selamat, namun, seorang meninggal," tutur Febby.

BPBD Lebak juga sudah mengumumkan informasi tersebut kepada pengelola wisata, penginapan, relawan, nelayan, pokdarwis, Koramil, Polsek, pengelola TPI, dan pihak lainnya. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN