GenPI.co Banten - Ada kabar baik bagi para penunggak pajak di Kabupaten Tangerang selama bulan September-Oktober 2022 ini.
Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kembali memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi pada denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Selamet Budhi Mulyanto di Tangerang mengatakan, penghapusan denda pajak ini diberikan sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor PBB.
Menurut Budhi, relaksasi denda pajak ini diberikan untuk meningkatkan realisasi sektor PBB yang masih jauh dari target, yakni Rp 470 miliar.
Budhi mengungkapkan, realisasi penerimaan PBB di semester I tahun 2022 mencapai Rp 300 miliar.
Menurutnya, penghapusan denda pajak ini diberikan juga dalam rangka membantu masyarakat yang terkenda dampak inflasi akibat kenaikan BBM.
“Kebijakan ini kami berikan relaksasi kepada masyarakat sampai akhir Oktober. Dan PBB tertunggak jika dibayarkan juga tidak dikenakan denda,” kata Budhi, dikutip dari Antara, Minggu (18/9).
Budhi juga menuturkan bahwa, pihaknya juga memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menggratiskan penuh biaya pada pembayaran PBB di bawah Rp 100 ribu.
“Program PBB gratis untuk para wajib pajak di bawah Rp 100.000, karena memang saat ini kemampuan ekonomi rendah. Tetap kalau yang di atas Rp100.000 tetap kita kenakan biaya itu administrasi,” jelasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News