Menunggak Pajak, Bapenda Tangerang Pasang Stiker di Tempat Usaha

15 September 2022 16:00

GenPI.co Banten - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang bakal menggiatkan pemasangan stiker pemberitahuan membayar pajak di tempat usaha penunggak pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan akan mendapat teguran.

“Maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).

BACA JUGA:  Begini Cara Bapenda Lebak Meningkatkan Kesadaran Melunasi Pajak

Saat ini pihaknya kembali melaksanakan proses penagihan pajak dalam bentuk teguran pembayaran pajak untuk pemasangan stiker, baliho, banner dan spanduk sebagai bentuk penagihan pajak.

Namun, dia menyebutkan bahwa pemasangan stiker dan banner itu bukanlah penyegelan, tapi hanya peringatan.

BACA JUGA:  Kejar Target, Bapenda Kabupaten Perkenalkan Mobil Pajak Keliling

Pada stiker tersebut dipasang tulisan “Usaha Ini Belum Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak Restoran”.

“Ini penagihan pajak daerah sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur dalam melaksanakan kewajiban pajak daerahnya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Khusus Bulan Ini, Bapenda Tangerang Berikan Keringanan Pajak

Dia menuturkan, pihaknya mengatakan sebelum memasang stiker, pihaknya akan memberikan beberapa teguran kepada pelaku usaha. Apabila tidak direspon, maka stiker peringatan akan dipasang.

Slamet menuturkan, spanduk akan dipasang selama calon wajib pajak belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak restoran Kabupaten Tangerang.

Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum mendaftarkan dan melaporkan usahanya maka akan diambil tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda.

“Yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan menutupan ijin usaha, serta pemberitahuan kami kepada MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN