GenPI.co Banten - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap data mengejutkan terkait tenaga migran yang menjadi korban kekerasan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BP2MI Benny Rhamdani menyebutkan, rata-rata korban kekerasan kerja dialami oleh pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
“Dari 2.400 PMI yang sakit dan sudah ditangani selama dua tahun, 95 persen-nya mereka berangkat dengan tidak resmi (ilegal),” ungkap Benny, Rabu (14/7).
Dia menuturkan, pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal tersebut kerap mendapat perlakuan buruk dan dieksploitasi karena tidak ada kontrak yang mengikat dan melindunginya.
Dia mengungkapkan, sebanyak 1.400 jenazah dan 2.400 PMI dengan kondisi sakit yang telah dipulangkan BP2MI ke tanah air mayoritas telah mendapat tindak kekerasan selama bekerja di luar negeri.
“Dan yang harus diingat penempatan ilegal ini selalu mengorbankan secara mayoritas adalah kaum perempuan (ibu-ibu),” katanya.
Menurut dia, Indonesia tidak boleh mendiamkan masalah ini dan harus segera memerangi sindikat eksploitasi manusia.
“Dikatakan suatu saat nanti dalam sejarah sebagai negara yang tidak berdaya memerangi sindikat. Dan mereka ini jumlahnya kecil, namun sialnya selalu dibekingi oleh oknum memiliki atribut kekuasaan,” ungkapnya.
Dia meminta negara ikut andil dalam mengambil sikap tegas kepada sindikat yang terlibat.
“Saya bahkan pernah mengusulkan tidak hanya dipenjarakan tetapi menyita seluruh kekayaan yang diperoleh dari perdagangan manusianya ini,” kata Benny. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News