Wah, 30 Koperasi Ikuti Pelatihan Persiapan RAT, Untuk Apa?

11 November 2021 04:00

GenPI.co Banten - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten mengadakan pelatihan persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sebanyak 30 koperasi yang baru didirikan tahun 2019 dan 2020 dari lintas kabupaten atau kota mengikuti pelatihan ini.

Pelatihan yang digelar melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 10 Nopember 2021 di salah satu hotel di Kota Cilegon.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono menjelaskan, derasnya persaingan global saat ini, pengembangan pemberdayaan keberadaan koperasi dan usaha kecil menengah sangat penting guna meningkatkan pembanguan perekonomian masyarakat.

BACA JUGA:  Diberi Pelatihan DP3AP2KB, Semangat Perempuan Tangerang Bikin Iri

Menurut Agus, koperasi merupakan usaha berbadan hukum yang memiliki kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sebagai soko guru perekonomian Indonesia, kata Agus, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

BACA JUGA:  Waspada Bencana, Satpol PP Kota Tangerang Beri Pelatihan Linmas

”Dalam kegiatan ini, usaha koperasi terutama dalam persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang biasa dilakukan oleh pengurus dan pengawas adalah sebagai salah satu alat kelengkapan dalam koperasi,” ujar Agus, dikutip dari Antara, Rabu (10/11).

Di kesempatan yang sama, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Arief Rachman mengatakan, pengurus atau pengawas adalah perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan rapat anggota yang khususnya menyangkut organisasi, kelembagaan dan pendidikan.

BACA JUGA:  UMKM di Kabupaten Lebak Mulai Berbenah, Simak Progresnya

Lebih jauh Arief mengungkapkan, rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi yang antara lain dalam rangka menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu, dan menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan datang.

Terkait pelaksanaannya, lanjut Arief, koperasi harus dalam kondisi sehat baik dari sudut organisasi maupun keuangannya.

Hal inilah yang membuat koperasi harus menjalani pemeriksaan secara periodik oleh pihak intern koperasi, yaitu pengurus dan pengawas yang diupayakan memiliki kemampuan dalam bidang akuntansi.

”Mengingat pengawas harus melaksanakan fungsi audit, konsultasi dan manajemen. Sedemikian pentingnya peran pengawas, saya sangat mendukung kegiatan pelatihan persiapan RAT (DAK),” kata Arief.

Ia berharap, kegiatan pelatihan ini dapat berkesinambungan untuk masa yang akan datang, sehingga tujuan meningkatkan kualitas terhadap pengawasan koperasi dapat terwujud. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN