GenPI.co Banten - Upaya penyelundupan 34.372 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 3,9 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura berhasil digagalkan.
Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta Yuwono mengapresiasi rekan-rekannya dan pihak kepolisian yang telah bersinergi sehingga berhasil menggagalkan penyelundupan.
Dia mengungkapkan, pihaknya menemukan modus baru penyelundupan dengan pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang dipres dengan mesin khusus.
BBL dimasukkan ke dalam koper dan kemudian dimasukkan ke dalam kotak kayu. Berdasarkan data dari surat muatan udara, kiriman tersebut berisi muatan lampu hias dan SMU lainnya berisi benih lobster (lobster fry).
“Pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik tanpa pengikat karet, tapi ini pakai mesin press khusus,” ungkapnya, dikutip dari Antara, Senin (12/9).
Saat ini BBL tersebut diamankan di area parkir kargo Bandara Sokarno-Hatta setelah petugas Polresta Soetta menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan kotak kayu berisi BBL di dalamnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 33 kantong plastik yang berisi BBL yang disita terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara.
“Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar,” katanya.
Penyelundupan ini akan dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Ancaman pidananya delapan tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin,” katanya.
BBL yang telah diamankan akan dilepas liar di Pantai Loka PSPL, Serang, Provinsi Banten. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News