Ini Cara Pemkot Permudah Izin Pelaku Usaha di Sektor Kesehatan

10 November 2021 20:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi kemudahan berusaha bagi pelaku usaha sektor kesehatan dengan OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (perizinan daring terpadu dengan pendekatan perizinan berbasis risiko).

Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menggelar kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kemudahan berusaha bagi pelaku usaha sektor kesehatan dengan OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (perizinan daring terpadu dengan pendekatan perizinan berbasis risiko).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan OSS-RBA dimaksudkan untuk mempermudah pelaku usaha dalam proses permohonan perizinan karena terintegrasi langsung dengan Kementrian Investasi.

BACA JUGA:  Kartu Kuning Online Pencari Kerja Diluncurkan, Caranya Gampang

Ia meminta pelaku usaha sektor kesehatan agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik agar memahami prosesnya.

”Siapkan dari sekarang prosesnya, ini merupakan proses transformasi kami yakin ke depan segala proses pelayanan perizinan akan lebih mudah, maka dari itu kita terus lakukan sosialisasi agar bapak-ibu semua paham kemudahannya,” kata Arief, dikutip dari Antara, Rabu (9/11).

BACA JUGA:  Semakin Mudah, Puskesmas Kedaungwetan Buka Konsultasi Online

Sebelumnya kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang kepada pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai upaya membangkitkan ekonomi daerah.

Wali Kota juga mengapresiasi pelaku usaha sektor kesehatan yang telah banyak berkontribusi membantu masyarakat selama pandemi. Terlebih angka kasus di pandemi saat ini telah menurun.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Mengizinkan Semua SD Jalankan PTM Terbatas

Arief berharap adanya bimbingan teknis kemudahan berusaha ini semoga bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang ada di Kota Tangerang.

”Saat ini Pemerintah Pusat terus melakukan terobosan - terobosan, salah satunya OSS yang saat ini sedang disosialisasikan, untuk memudahkan pelaku usaha dalam administrasi legalitas perizinan,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Dedi Suhada menjelaskan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha sektor kesehatan mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal, dan mengenai perizinan berusaha berbasis resiko.

Sementara itu jumlah pelaku sektor kesehatan yang terlibat dalam kegiatan hari ini ada 93 perwakilan dengan rincian 33 perwakilan dari rumah sakit, 16 perwakilan dari klinik, 30 perwakilan dari apotek dan 19 perwakilan dari apotek. Seluruh pelaku usaha tersebut telah melengkapi administrasi melalui OSS-RBA.

”DMPPTSP membuka layanan bagi pengembangan usaha di Kota Tangerang. Petugas pun siap membantu pelaku usaha dalam kelengkapan administrasi dalam menunjang investasi yang dijalankan,” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN