GenPI.co Banten - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penghadangan mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Peristiwa penghadangan tersebut terjadi pada Senin (5/9) saat terjadi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
“Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah memproses kejadian tersebut karena telah memenuhi unsur pidana sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (8/9).
Atas perbuatannya, enam orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Orang atau Barang.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berunjuk rasa dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Imbauan dari kami kepada masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam undang-undang kita. Namun, ada juga norma-norma yang harus kita patuhi," ujarnya.
Dia meminta pengunjuk rasa menghargai orang lain dengan cara tidak menghentikan mereka berkendara, merusak kendaraan dan menyandra orang tersebut.
“Tentunya itu suatu pelanggaran apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak. Tapi tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah penegakan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News