DP3AP2KB Beberkan Standarisasi Sekolah Ramah Anak, Apa Saja?

08 September 2022 17:00

GenPI.co Banten - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang mengevaluasi sejumlah sekolah ramah anak.

Dari 20 sekolah ramah anak, salah satu sekolah yang menerima kunjungan adalah SD Negeri Kunciran 8 pada Kamis (8/9).

Kasie Pemenuhan Hak Anak Evi Apriyani menjelaskan evaluasi ini dilakukan untuk memantau kinerjanya dalam hal pemenuhan hak dan perlindungan anak.

BACA JUGA:  Bangun Sekolah Ramah Anak, Harapan Pemkab Lebak Tinggi

Evi menuturkan, pihaknya telah memberikan materi terkait risiko narkoba, rokok, bullying, hamil, kekerasan, putus sekolah, perkawinan usia anak, radikalisme, tawuran, gizi dan kantin sehat serta pendidikan reproduksi.

“Tidak hanya itu, kami juga memberikan pemahaman cara mengubah paradigma pengajar menjadi pembimbing,” ucap Evi Apriyani.

BACA JUGA:  DP3A Menggagas Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Tangerang

Sekolah anak diharuskan memenuhi standarisasi, yakni kebijakan dari sekolah itu sendiri, pendidik dan kependidikan telah terlatih konvensi hak anak.

Selain itu, proses mengajar ramah anak, partisipasi siswa, partisipasi orang tua, lembaga masyarakat dan alumni, sarana dan prasarana sekolah yang ramah anak.

BACA JUGA:  Kepala Sekolah Diimbau Paham Konsep Sekolah Ramah Anak

Di dalam stadarisasi tersebut, kata dia, memiliki bobotnya masing-masing. Di dalam Sekolah Ramah Anak memiliki prinsip yang mengacu pada konvensi hak anak.

“Jadi kalau Konvensi Hak Anak memiliki empat prinsip, namun Sekolah Ramah Anak memiliki lima prinsip,” lanjutnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN