GenPI.co Banten - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi menyebabkan kenaikan tarif sejumlah angkutan, termasuk tarif ojek online (Ojol).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan, penyesuaian tarif atau kenaikan tarif ojol berlaku mulai Sabtu 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojol ini bermacam-macam dan dibagi dalam beberapa kelompok atau zona I-III.
“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa,” kata Hendro, dikutip dari Antara, Rabu (7/9).
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000/km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200-Rp11.200
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200-Rp 11.000
Adapun pada KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp10.000)
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.250
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.650
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000-Rp 10.500
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp10.000
Untuk zona II, kata Hendro, terdapat kenikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas 6 persen.
“Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya,” katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News