GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan kembali merazia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kramatwatu.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa usai Rapat Koordinasi Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Selasa (6/9).
“Kita ada dua pilihan, kita mau terapkan sanksi pidana atau sanksi administrasi dengan klimaknya di pembongkaran,” ujar Pandji, dikutip dari Antara, Selasa (6/9).
Pandji menilai, ada kekurangan di dua opsi tersebut. Kelebihannya adalah jika sanksi pidana, ketika pengelola THM diproses akan mendapat sanksi pidana badan.
“Sanksi pidana badan yang di maksud bisa enam bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta, tapi ini pun belum tentu membuat jera,” jelasnya.
Karena, tujuan dari pihaknya adalah pemilik dan pengelola THM tidak membuka usaha hiburan malam lagi.
“Karenanya dengan sistem itu, dengan penerapan pidana otomatis ketika sudah dikenakan pidana dia sudah menjadi residivis narapidana walaupun hanya kurungan bayar Rp 50 juta, berarti sudah melekat statusnya sebagai residivis itu kelebihannya di situ,” teganya.
Namun, kelemahannya, sambung Pandji, adalah dengan denda Rp 50 juta, pengelola akan lebih memilih membayar ketimbang kurungan enam bulan.
“Denda lagi buka usaha lagi dan itu tidak menyelesaikan masalah,” kata Pandji.
Sementara opsi kedua, pihaknya membongkar usaha tersebut. Namun, opsi ini rawan heboh dan ramai. Oleh karena itu, pihaknya sedang menganalisis mana opsi yang paling efektif. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News