Pemkab Serang Bakal Kembali Bongkar THM, Berikan 2 Solusi

07 September 2022 15:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan kembali merazia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kramatwatu.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa usai Rapat Koordinasi Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Selasa (6/9). 

“Kita ada dua pilihan, kita mau terapkan sanksi pidana atau sanksi administrasi dengan klimaknya di pembongkaran,” ujar Pandji, dikutip dari Antara, Selasa (6/9). 

BACA JUGA:  Kawal Demo Buruh, Pemkab Serang Tunda Pembongkaran THM Kramatwatu

Pandji menilai, ada kekurangan di dua opsi tersebut. Kelebihannya adalah jika sanksi pidana, ketika pengelola THM diproses akan mendapat sanksi pidana badan.

“Sanksi pidana badan yang di maksud bisa enam bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta, tapi ini pun belum tentu membuat jera,” jelasnya.

BACA JUGA:  Nekat Buka di Bulan Ramadan, Sejumlah THM di Tangsel Ditutup

Karena, tujuan dari pihaknya adalah pemilik dan pengelola THM tidak membuka usaha hiburan malam lagi.

“Karenanya dengan sistem itu, dengan penerapan pidana otomatis ketika sudah dikenakan pidana dia sudah menjadi residivis narapidana walaupun hanya kurungan bayar Rp 50 juta, berarti sudah melekat statusnya sebagai residivis itu kelebihannya di situ,” teganya.

BACA JUGA:  KBK dan Kecamatan Kramatwatu Gelar Pelatihan dan Pameran Bonsai

Namun, kelemahannya, sambung Pandji, adalah dengan denda Rp 50 juta, pengelola akan lebih memilih membayar ketimbang kurungan enam bulan.

“Denda lagi buka usaha lagi dan itu tidak menyelesaikan masalah,” kata Pandji. 

Sementara opsi kedua, pihaknya membongkar usaha tersebut. Namun, opsi ini rawan heboh dan ramai. Oleh karena itu, pihaknya sedang menganalisis mana opsi yang paling efektif. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN