GenPI.co Banten - Kontroversi pembebasan bersyarat beberapa narapidana kasus korupsi seperti halnya Ratu Atut Chosiyah ditanggapi Anggota DPR RI Komisi III Ade Rosi.
Ade menyatakan dukungannya pada sikap Dirjen PAS yang memberikan bebas bersyarat pada narapidana karena itu merupakan hak bagi yang telah menjalani masa hukuman dengan baik.
“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat,” kata Ade Rosi, dikutip dari Antara, Rabu (7/9).
Dia menilai, apa yang dilakukan Dirjen PAS adalah cara memenuhi hak warga binaan yang telah diatur dalam undang-undang.
“Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di dalam UU itu disebutkan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan syarat yang dibutuhkan narapidana mendapat hak pembebasan bersyarat adalah harus berkelakuan baik selama di dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko.
Napi juga harus menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau paling sedikit sembilan bulan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News