GenPI.co Banten - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi direspons DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak.
Ketua DPC Gapasdap Togar Napitupulu mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah menaikkan tarif penyebrangan paling lambat tiga hari ke depan.
Kenaikan tarif yang diminta Gapasdap sebesar 19,5 persen dari tarif penumpang saat ini.
Menurut Togar, kenaikan tarif adalah penyesuaian dari kenaikan harga BBM agar operasional anggota Gapasdap tidak terganggu, terutama operator kapal yang melayani penumpang di lintasan Merak-Bakauheni.
Togar menuturkan, kenaikan harga solar dari Rp 5.150 liter menjadi Rp 6.800 per liter sangat membebani pengusaha kapal.
Terlebih lagi, pengusaha kapal penyebrangan masih belum stabil akibat pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.
Dampak kenaikan harga BBM, kata Togar, adalah biaya operasional membengkak dan berimbas pada biaya komponen operasional kapal.
“Kalau untuk hitungannya yang sudah kami dengar dari DPP itu 19,5 persen. Artinya penyesuaian dari HPP yang lama terhadap yang sekarang termasuk dengan kenaikan BBM itu 19,5 persen,” kata Togar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News