Ini Cara BPJAMSOSTEK Tegur Perusahaan yang Belum Daftar BPJS

10 November 2021 11:00

GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memanggil 25 perusahaan yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di wilayah kota dan Kabupaten Serang.

Pemanggilan 25 perusahaan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan mengapa tidak mengikuti program pemerintah yang wajib ditaati oleh setiap perusahaan.

Kasubsi Perdata Kejari Serang Putri Khairunisa SH mengatakan, pemanggilan 25 perusahaan yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan lanjutan dari pemanggilan 75 perusahaan yang menunggak iuran dimulai sejak 2 Nopember silam.

BACA JUGA:  Ini Cara Pemkot Tangerang Selenggarakan Ketertiban di Masyarakat

Menurut Khairunisa, dari sejumlah perwakilan perusahaan yang memenuhi undangan umumnya bersedia mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada sebagian yang langsung mendaftar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sehingga tidak perlu lagi datang ke Kejari.

”Kejari Serang yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, hanya menjalankan tugas sesuai yang diminta pihak BPJS setempat, dan menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak,” kata Khirunisa, dikutip dari Antara, Selasa (9/11).

BACA JUGA:  Hebat! Ini Kontribusi Pemkot Tangerang dalam Penyelamatan Iklim

Menurut dia, sampai pada pertemuan dengan sembilan perwakilan perusahaan yang sudah diwawancarai, semua menyatakan bersedia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan, khusus untuk pertanyaan kenapa tidak mengikuti program tersebut, umumnya memberi alasan bahwa kondisi perusahaan yang menurun akibat pandemi Covid-19, dan banyak karyawan yang di PHK,” ungkap Khairunisa.

BACA JUGA:  Mantap! PUPR Kota Tangerang Tanggapi Keluhan Soal Genangan Air

Ditempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengatakan pemanggilan 25 perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 yang intinya setiap pekerja baik formal maupun informal harus mendapatkan perlindungan sosial.

”Setiap warga yang bekerja baik formal maupun informal seperti tukang ojek, tukang bakso, warung atau pedagang keliling itu memiliki risiko saat ia menjalankan tugasnya, dan ia harus mendapatkan perlindungan bila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” kata Didin.

Oleh karena itulah, kata Didin, pihaknya bekerjasama dengan Kejari Serang memanggil pemilik perusahaan yang belum melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), karena merupakan hak karyawan untuk mendapatkan perlindungan sosial yang belum tentu didapat dari perusahaannya.

”Dengan hanya iuran Rp16.800 per bulan, karyawan telah mendapatkan haknya penggantian pengobatan bila mengalami kecelakaan kerja, dan bila meninggal dunia mendapatkan santunan Rp42 juta,” kata Didin seraya menambahkan bahkan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anaknya sampai perguruan tinggi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN