Resmi Bebas! Ratu Atut Wajib Bimbingan di Bapas Serang Sampai 2026

06 September 2022 16:00

GenPI.co Banten - Keputusan memberikan pembebasan bersyarat Ratu Atut Chosiyah dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang telah diketok.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan keputusan pembebasan bersyarat mantan Gubernur Banten itu.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” Rika, dikutip dari Antara, Selasa (6/9).

BACA JUGA:  Satu Tersangka Dugaan Korupsi Peleburan Baja Jadi Tahanan Kota

Rika mengungkapkan, pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi dan pemerasan ini diperoleh melalui mekanisme yang sama seperti napi lainnya.

Dia juga menuturkan bahwa Ratu Atut dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

BACA JUGA:  Kejati Banten Penjarakan 2 Tersangka Korupsi, Nilainya Rp 65 M

Meski begitu, mantan Gubernur Banten ini wajib mengikuti bimbingan yang dilaksanakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2026 mendatang.

Selama mengikuti bimbingan, kata Rika, Ratu Atut tidak boleh melanggar tindak pidana apapun, atau pelanggaran umum dan khusus.

BACA JUGA:  Wah, Ratu Atut Choisyiah Resmi Bebas Bersyarat

Bila melanggar, lanjutnya, pembebasan bersyarat yang diperolehnya akan dicabut kembali dan menjalani sisa hukuman di lapas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN