DPMPD Beri Klarifikasi Kasus Dugaan Kades Jadi Anggota Parpol, Ternyata

05 September 2022 20:00

GenPI.co Banten - Kasus kepala desa (Kades) jadi anggota parpol telah mendapat titik terang usai menerima surat klarifikasi dari DPMPD.

Kepala desa yang bermasalah tersebut telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zaenal Abidin di Tangerang mengungkapkan klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tangerang.

BACA JUGA:  KPU Tangerang Beberkan Honor Petugas TPS di Pemilu 2024

Klarifikasi tersebut menyatakan, keenam kades itu tidak sebagai pengurus atau anggota parpol yang terdaftar di KPU.

“DPMPD Tangerang sudah menjawab surat KPU dan menyatakan bahwa nama-nama dimaksud bukan sebagai pengurus/anggota parpol,” katanya, dikutip dari Antara, Senin (5/9).

BACA JUGA:  DPMPD Punya Inovasi Mantap! Kelola Keuangan Desa Lewat Sistem

Dari hasil klarifikasi tersebut, pihaknya berjanji akan sampaikan ke KPU RI sebagai pertimbangan.

“Karena ini temuan Bawaslu, untuk detailnya bisa ditanyakan ke Bawaslu,” ujar dia.

BACA JUGA:  6 Kades di Tangerang Jadi Anggota Parpol, Bawaslu dan DPMPD Lakukan Ini

Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, bahwa keenam kades yang dicatut namanya dalam kepengurusan parpol tersebut di luar sepengetahuan mereka.

Sedangkan satu orang kades yang pernah menjadi anggota parpol telah mengundurkan diri sejak 2018 dengan dibuktikan keterangan dari parpol tersebut.

“Hasil klarifikasi, lima orang tidak merasa menjadi anggota ataupun pengurus parpol, dan sesuai prosedur telah dibuatkan pernyataan,” tuturnya.

Adapun keenam kades yang tercatut namanya tersebut adalah Kades Merak, Pondok Jaya, Tapos, Talok, Karanganyar, dan Cikasungka. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN