Begini Cara Melaporkan Lampu Jalan Raya yang Rusak di Tangerang

02 September 2022 10:00

GenPI.co Banten - Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang meminta masyarakat ikut aktif dalam melaporkan jika mengetahui ada fasilitas lampu jalan raya yang padam atau rusak.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Tjetjep Hindaryanto.

“Warga bisa ikut aktif melapor bila mendapati PJU padam melalui kanal pengaduan SP4N LAPOR, Command Center 112 dan akun Instagram @dishubkabtang,” kata Tjetjep Hindaryanto, dalam keterangan tertulis Jumat (1/9).

BACA JUGA:  6 Kades di Tangerang Jadi Anggota Parpol, Bawaslu dan DPMPD Lakukan Ini

Menurut dia, kondisi jalan yang gelap berbahaya bagi pengguna jalan dan berpotensi kecelakaan serta mengundang tindak kejahatan di Kabupaten Tangerang.

“Jika ada lingkungan yang minim penerangan, dikhawatirkan menjadi daerah target pelaku tindak kejahatan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Persita Tangerang Targetkan Menang Kontra Madura United

Menurut Tjetjep, proses pembenahan penerangan jalan relatif singkat, namun yang terkadang menjadi kendala adalah material yang terbatas.

“Jadi mohon bersabar jika terjadi keterlambatan. Yang jelas kita siap melayani masyarakat ketika ada laporan lampu PJU padam,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dishub Tangerang Siagakan 12 Pos Pantau Mudik, di Mana Saja?

Permintaan masyarakat untuk turut andil ini dilakukan setelah terjadi pencurian komponen yang terjadi di Kabupaten Tangerang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN