6 Kades di Tangerang Jadi Anggota Parpol, Bawaslu dan DPMPD Lakukan Ini

01 September 2022 08:00

GenPI.co Banten - Sebanyak enam orang kepala desa di Kabupaten Tangerang namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar.

“Ada yang sebagai anggota, ada yang masuk kepengurusan partai,” kata Zulpikar, dikutip dari Antara, Rabu (31/8).

BACA JUGA:  KPU Tangerang Beberkan Honor Petugas TPS di Pemilu 2024

Zulpikar mengungkapkan, dari enam kades tersebut, empat di antaranya tergabung di dalam partai yang sama. Sedangkan dua lainnya tercatat di partai berbeda.

“Keenam kepala desa itu tergabung dalam partai yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Siap Terima Pendaftaran Pengawas Pemilu, Ini Syaratnya

Dugaan keterlibatan kepala desa dalam partai politik telah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Zulpikar, pihaknya langsung meminta klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tangerang serta parpol terkait.

BACA JUGA:  Bawaslu Pandeglang Minta Warga Waspada Black Campaign

“Kita tadi sudah datang ke dinas terkait karena kan itu jelas-jelas dilarang. Kita hanya sebatas mengingatkan saja, sedangkan untuk penindakan ada di dinas terkait,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana membenarkan bahwa enam kades di wilayahnya tercatut sebagai kader partai politik.

“Ya, ada enam kades yang terindikasi menjadi anggota parpol. Kemarin kita diskusi dengan teman-teman KPU,” katanya.

Meski begitu, Dadan belum dapat memastikan apakah kepala desa tersebut masuk sebagai anggota atau kepengurusan parpol.

Menurut dia, selama ini larangan yang ada di dalam UU adalah menjadi pengurus. Namun, dia menyebut, apabila tercatat sebagai anggota masih samar.

Oleh karena itu, pihaknya akan langsung menyurati Kemendagri terkait ketentuan yang ada di dalam UU tersebut.

“Kita baru klarifikasi, apakah betul mereka anggota parpol. Kalau benar, kita minta mereka mengundurkan diri dari pengurus parpol,” kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN