GenPI.co Banten - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak melakukan tera ulang atau uji tera alat ukur timbangan di Pasar Tradisional Malingping.
Kepala Disperindag Kabupaten Lebak Orok Sukmana mengatakan, kegiatan rutin ini digelar agar tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
“Kami tidak menemukan pedagang berbuat kecurangan setelah dilakukan pengecekan tera ulang timbangan dan takaran di Pasar Malingping itu,” kata Orok Sukmana, dikutip dari Antara, Selasa (30/8).
Dasar dari kegiatan ini adalah implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini digelar juga sebagai upaya menertibkan pedagang yang curang dan kerap menipu konsumen.
“Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan tera ulang di 13 Pasar Tradisional itu dalam setahun,” katanya.
Dia mengimbau pedagang agar merawat timbangan dengan baik dan dipertanggungjawabkan.
Segala bentuk ketidakakuratan timbangan akan langsung mematikan bisnis pelanggan.
“Kami memperbaiki alat timbangan itu tidak dipungut biaya alias gratis,” katanya.
Menurut dia, kecurangan dapat diproses secara hukum dan dilarang oleh agama karena merugikan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, Pasar Tradisional Kabupaten Lebak mendapat penghargaan tertib ukur dari Kementerian Perdagangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News