Aturan Baru! Belum Vaksin Boster Dilarang Naik Pesawat

29 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Banten - Manajemen PT Angkasa Pura II Persero Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, mewajibkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster sebagai syarat perjalanan udara.

VP of Corporate Communication Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika mengatakan, mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan penumpang rute domestik telah sesuai dengan surat edaran (SE).

Regulasi yang mewajibkan penumpang pesawat, khususnya rute domestik, adalah SE Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).

BACA JUGA:  Daerah Tinggi Covid-19 Diminta Genjot Booster Penguat, Banten Termasuk?

“Bagi penumpang pesawat rute domestik dimana setiap penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster,” kata Akbar, dikutip dari Antara, Senin (29/8).

Adanya SE tersebut, secara otomatis penumpang yang hanya mendapat dosis 1 dan 2 tidak dapat melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.

BACA JUGA:  200 Nakes PMI Kota Tangerang Mendapat Vaksin Booster Kedua

“Jadi nanti bagi penumpang pesawat yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan dilarang,” tegasnya.

Namun, aturan ini dikecualikan bagi penumpang pesawat yang tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan atau berusia 6-17 tahun dan WNA yang berasal dari luar negeri.

BACA JUGA:  PT Angkasa Pura Siagakan 700 Personel Gabungan di 3 Terminal

“Namun, bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua,” ujarnya.

Sedangkan untuk WNI yang melayani rute domestik hanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai ketentuan.

Begitu juga dengan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi akan dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib lampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dia memastikan pihaknya dan seluruh stakeholder bandara akan memastikan penerapan SE Kemenhub tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.

“AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN