GenPI.co Banten - Polda Metro Jaya menegaskan, pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian di sejumlah wilayah seperti di Jakarta, Depok dan Tangerang tidak terkait dengan Konsorsium 303.
“Setiap saat pun kami melakukan penindakan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, baik yang konvensional, kejahatan jalanan dan lain-lain termasuk perjudian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (26/8).
Menurut dia, banyak tugas kepolisian yang luput dari perhatian dan tidak semua pengungkapan kasus judi diekspos pemberitaan media.
“Namun, tidak semuanya kami ekspos dan media jarang menanyakannya,” ujarnya.
Zulpan mengaku pihaknya terbuka apabila ada pihak yang ingin menyampaikan informasi terkait tindak kejahatan dan akan menangani laporan secara serius.
“Kalau media punya informasi tentang perjudian laporkan kepada kami. Kami akan menindak,” ujarnya.
Menurut dia, pengungkapan berbagai kasus, seperti pinjol ilegal merupakan wujud nyata Polda Metro Jaya dalam menindak segala bentuk kejahatan.
Diketahui, di tahun ini pihaknya telah menetapkan 296 orang sebagai tersangka pengungkapan 131 kasus judi online dan konvensional.
"Terkait masalah konsorsium "Kaisar Sambo" dan 'chart' (bagan) yang lain, kami sedang melakukan pendalaman," katanya, saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News