Kantor Judi Online di Tangerang Digeledah, Polisi Temukan Ini

26 Agustus 2022 19:00

GenPI.co Banten - Sejumlah rumah toko (ruko) yang jadi kantor judi online milik RM (26), tersangka kasus judi online, digeledah Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten, Jumat (26/8).

Penggeledahan ruko di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang ini dilakukan pada pukul 09.00-11.30 WIB oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, tersangka RM merupakan bandar jaringan Kamboja yang mengelola ruko yang jadi kantor judi online tersebut.

BACA JUGA:  Polsek Kaseman Bekuk 2 Pelaku Judi Ludo di Kampung Warung

“Ada 15 ruko untuk operasional judi online di daerah ini,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat.

Sejumlah barang bukti disita dari dua ruko tersebut, di antaranya adalah jaringan WiFi dan perangkat lain pendukung operasi judi online.

BACA JUGA:  11 Pelaku Perjudian Digelandang di Polres Cilegon

“Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan,” jelasnya.

Di TKP ditemukan juga 10 orang tersangka dengan uang yang disita senilai Rp 931 juta.

BACA JUGA:  Polda Banten Bongkar 29 Kasus Judi Online dan Konvensional

“Kalau nilai omzet harian mereka, mencapai Rp3,9 miliar,” kata dia.

Sebelumnya, pada Kamis (25/8) Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka.

Dari jumlah tersebut, hasil pengungkapan kasus judi berasal dari Polres Serang Kota (13) kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (lima kasus), Polres Tangerang (empat), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang (satu kasus).

Para tersangka ditangkap oleh Polda Banten sebanyak 15 orang, Polres Serang Kota 17 orang, Polres Tangerang 10 orang, dan selebihnya Polres Cilegon 8 orang, Polres Serang 6 orang, Polres Lebak 5 orang, serta Polres Pandeglang 4 orang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN