Potongan Pajak PBB-2 Masih Berlaku, Sejumlah Gerai Diserbu

26 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Banten - Potongan pajak PBB-P2 sebesar 77 persen dalam rangka HUT ke-77 RI pada 17-31 Agustus 2022 masih berlaku.

Keringanan pajak ini membuat pusat-pusat pembayaran pajak ramai diserbu antusiasme masyarakat di Kota Tangerang.

Hal ini terlihat dari peningkatan transaksi pembayaran PBB-P2 meningkat dua kali lipat sejak 17 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Kejar Target, Bapenda Kabupaten Perkenalkan Mobil Pajak Keliling

Program potongan pajak sebesar 77 persen ini diberikan dalam rangka memberikan motivasi masyarakat dalam membayar kewajiban pajak.

“Per hari ini saja sudah ada 8000 transaksi dengan nilai pendapatan lebih dari delapan milyar,” kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8).

BACA JUGA:  Pemkot Tangerang Beri Potongan Pajak di Momen HUT RI, Catat Tanggalnya

Arief mengungkapkan, potongan pajak ini membuat beberapa gerai pembayaran pajak di Kota Tangerang terjadi penumpukan.

Oleh karena itu, pihaknya membuka gerai pembayaran pajak hingga akhir pekan pada hari Sabtu hingga pukul 12 siang.

BACA JUGA:  Syarat Dapat Potongan Pajak 77 Persen, Ternyata Gampang

“Masyarakat bisa melakukan pembayaran secara online, jadi tidak perlu mengantre lagi,” ujar Arief. 

Arief menuturkan, jika tidak ingin tidak berdesak-desakan di gerai pembayaran pajak, masyarakat diminta membayar melalui aplikasi Tangerang LIVE, BJB DIGI, dan merchant online yang telah bekerja sama dengan Pemkot Tangerang. 

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan pemotongan PBB-P2 sebesar 77 persen yang berlaku hingga pembayaran tahun 2014.

Pemkot Tangerang juga menghapus sanksi administratif PBB-P2 hingga tahun 2021. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN