Polda Banten Bongkar 29 Kasus Judi Online dan Konvensional

26 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Banten - Polda Banten merilis pengungkapan 29 kasus perjudian online dan konvensional yang melibatkan 65 tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, dari sejumlah kasus yang diungkap merupakan hasil kerja keras dari Polda Banten dan polres jajaran.

Shinto mengatakan, jumlah uang yang disita dari 29 kasus tersebut cukup banyak, yakni Rp 947.585.500.

BACA JUGA:  MUI Lebak Dukung Polres Lebak Babat Habis Kasus Perjudian

Dari jumlah tersebut, kata Shinto, terbanyak didapatkan dari tersangka RM, tersangka judi online berkedok perusahaan periklananan, yakni sebesar Rp 931 juta.

“Ternyata perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online,” kata Shinto, dikutip dari Antara, Kamis (25/8).

BACA JUGA:  Polsek Kaseman Bekuk 2 Pelaku Judi Ludo di Kampung Warung

Shinto mengungkapkan, RM merupakan komisaris perusahaan judi onlie, sedangkan dua orang tersangka lainnya masih berstatus DPO.

“Tersangka RM dari ungkap kasus wilayah Tangerang sedangkan dua orang sebagai tim, dan enam orang tersangka sebagai marketing serta dua orang tersangka bandar masih DPO,” sebutnya.

BACA JUGA:  11 Pelaku Perjudian Digelandang di Polres Cilegon

Shinto mengatakan, karena pengungkapan kasus ini cukup besar, pihaknya bakal bekerja sama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana.

Menurut dia, saat ini Kapolda Banten telah menginstruksikan anggotanya di tingkat polda dan polres jajaran untuk menindak dan mengungkap segala bentuk perjudian hingga ke level bandar.

Dia juga menuturkan bahwa Kapolda juga meminta penyidik bersama PPATK untuk mentracing harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets.

Selain itu, pihak Polda Banten juga bekerja sama dengan PPATK untuk berkoordinasi dengan kominfo untuk dapat memblokir situs judi online.

Shinto mengungkapkan, pihaknya berhasil mengidentifikasi 71 situs judi online dari 29 kasus dan akan segera berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir website judi online.

Adapun situs judi online yang berhasil diungkap antara lain: All Togel, Elang Game, Naga 66, Panen 55, Elang 189, Dana 189, Raden 99, Delta Toel, Jitu Paito, Togel Sydney.

Selain itu, Togel Hongkong, Togel Singapure, Nadim Togel, Togel Rokok Bet, Abu Togel, Seleb Toto, Enter Togel, Wak Togel, Batik Poker, App Game Ludo King, Pakong Lama.Com9.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN