GenPI.co Banten - Sebanyak 11 orang pelaku perjudian konvensional dan online di Kota Cilegon telah diamankan di Polres Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan, 11 tersangka tersebut diamankan melalui operasi yang dilakukan sejak 4 Agustus 2022.
“Terhitung sejak 4 Agustus 2022 kami melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujar Nandar, dikutip dari Antara, Rabu (24/8).
Belasan tersangka yang diamankan tersebut berasal dari tiga wilayah yang berbeda, di antaranya Kecamatan Puloampel, Jombang (Cilegon) dan Kecamatan Anyer (Serang).
Adapun inisial dari 11 tersangka kasus perjudian yakni: WF (53), WF (53), 22 (23), S (37), MP (45), DD (51), HD (61), NS (46), MD (49), AS (53), KM (37) dan SL (38).
Penangkapan belasan tersangka perjudian ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindak.
Nandar mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah judi onine dengan tiga orang tersangka yaitu W, S, dan SA TKP di Kecamatan Jombang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp 724 ribu, lembar kertas togel dan 5 buah HP,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan petugas juga membekuk M, D, dan H di wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dengan barang bukti uang tunai Rp112 ribu dan 3 buah HP serta lembaran catatan togel.
Kemudian yang ketiga, lanjut Nandar, adalah perjudian konvensional dengan tersangka W, S, SA, M, D dengan barang bukti sebesar Rp 2 juta 100 dan kartu remi.
“Bentuk perjudian permainan kartu dan TKP nya di Kecamatan Puloampel,” ujarnya.
Nandar menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News