GenPI.co Banten - Dua orang yang sedang judi ludo dengan menggunakan uang dibekuk anggota Reskrim Polsek Kasemen, Polresta Serang Kota, Minggu (21/8).
Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota AKP Ugum Tariyana memerintahkan jajarannya mengamankan dua orang di dalam gubuk di Kampung Warung, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Telah diamankan 2 orang laki-laki sedang asik bermain ludo,” kata Ugum, dikutip dari Tribratanews pada Senin (22/8).
Dua pelaku judi tersebut diamankan setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada dua orang yang tidak dikenal sedang bermain judi ludo di gubuk.
Usai mendapat laporan, pihak kepolisian datang bersama pelapor dan menuju tempat bermain judi jenis ludo.
Dua orang tersebut langsung dibawa ke Polsek Kasemen untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.
Ugum mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial UM (31) warga Kampung Warung Pasar, Kelurahan Warung dan US (21) wrga kampung Warung Jaud, Kelurahan Warung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp 686 ribu dengan pecahan 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 2000 dan satu unit handphone Merk OPPO A15 warna Putih,” ujar Ugum.
Menurut Ugum, modus operandi tersangka adalah judi ludo dengan sekali jalan bayar Rp 10 ribu untuk memperoleh keuntungan.
“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan Selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000,” tutup Ugum. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News