Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman, Gunakan Sistem DPCS

20 Agustus 2022 13:00

GenPI.co Banten - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi sebanyak 113.856 ton untuk kebutuhan di tiga provinsi aman.

Stok pupuk untuk Jawa Barat, Provinsi Banten dan DKI Jakarta tersebut digunakan untuk menghadapi musim tanam pada Oktober 2022 hingga Maret 2023.

Dari jumlah tersebut mencakup pupuk urea 70.479 dan NPK 43.376 ton. Jumlah tersebut setara dengan 346 persen dari ketentuan pemerintah yang berjumlah berjumlah 32.935 ton.

BACA JUGA:  Potensi Perkebunan Kelapa Lebak Mantap, Penghasilan Petani Lancar

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia Agus Susanto mengatakan, stok pupuk bersubsidi tersebut melebihi batas ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.

“Jadi nanti stok ini kita siapkan untuk alokasi Oktober-Maret, sekarang kan lagi panen, sekitar September sampai Oktober mulai tanam kembali,” kata Agus, dikutip dari Antara, Sabtu (20/8).

BACA JUGA:  Potensi Pertanian Kecur Petani Badui Mantap, Petani Untung Besar

Menurut Agus, stok pupuk bersubsidi untuk tiga provinsi tersebut akan didistribusikan kepada 68 Gudang Lini III di 22 kabupaten dan 19 kota, yang melibatkan 190 distributor dan 3.322 kios pupuk lengkap (KPL).

Sesuai dengan SK kepala daerah, penyaluran pupuk ini didistribusikan ke semua lini. Sementara penyalurannya akan dipantau dengan sistem Distribution Planning & Control System (DPCS).

BACA JUGA:  Stok Pupuk Aman, tapi Petani Bingung Cara Pakai Kartu Tani

Sistem ini memungkinkan memantau pergerakan distribusi hingga jumlah stok pupuk bersubsidi di gudang. Hal ini dilakukan agar penyaluran pupuk dapat sesuai dengan ketentuan.

Pihak Pupuk Indonesia mengimbau seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk mengikuti ketentuan pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi.

Pelanggaran pada distribusi akan ditindak tegas oleh Pupuk Indonesia. Pupuk Indonesia juga berkoordinasi dengan KP3 untuk memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Pengawasan dimulai dari pabrik (lini I), gudang tingkat provinsi (lini II), gudang tingkat kabupaten (lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (lini IV). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN