Jumlah Kekerasan Seksual Meningkat, DP2KBP3A Lebak: Jangan Takut Lapor

19 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten Lebak meminta masyarakat korban kekerasan seksual tidak segan melapor ke pihak kepolisian agar segera diproses hukum.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi lukman mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan pelaku kekerasan seksual.

“Jangan sampai warga korban seksual tidak melapor ke aparatur kepolisian,” kata Dedi, dikutip dari Antara, Jumat (19/8).

BACA JUGA:  DP2KBP3A: Kekerasan Seksual pada Anak Seperti Fenomena Gunung Es

Menurut dia, pelaporan itu penting untuk mengurangi jumlah korban seksual di Kabupaten Lebak yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data dari DP2KBP3A Kabupaten Lebak, di tahun 2021, jumlah korban kekerasan seksual mencapai 70 kasus. Sementara di tahun ini, jumlah korban meningkat hingga 83 kasus.

BACA JUGA:  Begini Cara Pemkab Lebak Lindungi Santri dari Kekerasan Seksual

Menurut dia, jumlah korban kekerasan seksual di Kabupaten Lebak dinilai belum maksimal karena masih banyak korban yang tidak melapor ke aparat kepolisian.

Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya membentuk Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) di seluruh desa dan kelurahan.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Seksual Disorot, Hasbi: Hukum Berat Pelakunya

Hadirnya lembaga ini adalah untuk pendampingan korban kekerasan seksual melaporkan kasus kekerasan seksual agar dapat diproses secara hukum. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN