GenPI.co Banten - Kelalaian oknum petugas kesehatan di Posyandu Kenanga yang memberikan obat penurun panas kedaluwarsa ditanggapi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni.
Kelalaian tersebut terjadi pada saat pelaksanaan Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
Dini menuturkan, pihaknya sedang melaksanakan pemeriksaan khusus kepada oknum yang terlibat sehingga merugikan balita dan orang tua.
“Sanksinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah non-aktifkan,” kata Dini, dikutip dari Antara, Jumat (19/8).
Pemberian sanksi tersebut, kata Dini, merupakan peringatan keras dari Pemkot Tangerang agar petugas pelayanan kesehatan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan, juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Kini Dinas Kesehatan sedang memantau kondisi korban pemberian obat kedaluwarsa.
“Kita lakukan pemantauan lewat PKM kondisinya bagus,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang Darto Z.
Sebelumnya, oknum petugas kesehatan memberikan obat penurun panas kedaluwarsa kepada balita yang mengikuti BIAN 2022 di Posyandu Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News