GenPI.co Banten - Petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta menemukan identitas 3 WNA asal Pakistan yang masuk menggunakan visa palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) muhammad Tito Andrianto mengungkapkan, tiga orang WNA tersebut saling mengenal.
WNA berinisial OB diketahui adalah pemilik sekaligus Direktur PT AGSB di Malaysia. Kemudian SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaannya. Sementara AMK merupakan CEO dari PT MOI yang ada di Malaysia.
“Kedua perusahaan ini memiliki kerja sama dalam ekspor minyak swit dari Malaysia ke Afghanistan,” ungkapnya.
Ketiganya mengaku bila kedatangannya ke Indonesia adalah akan malakukan kunjungan GA, GPO dan APO di Jakarta.
Tito menuturkan, ketiganya mengaku tidak pernah mengajukan permohonan visa Republik Indonesia melalui aplikasi visa daring Ditjen Imigrasi.
Selama ini, lanjut dia, ketiganya menggunakan agen pengurusan visa dari RM dan RH, di mana keduanya warga negara Pakistan.
“OB mengeluarkan biaya hingga 15.000 Ringgit kepada RM untuk dua visa limited stay permit atas nama dirinya sendiri dan SZ,” ujarnya.
Sementara AMK, lanjut Tito, mengeluarkan biaya 12.000 Ringgit kepada RH. Dari dugaan petugas, RM dan RH adalah sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia.
Pengembangan penyelidikan telah dilakukan. Pihaknya memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pemalsuan visa.
“Kita akan memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiganya dalam pemeriksaan yang akan bekerja sama dengan perusahaannya di Malaysia,” ujarnya.
Ketiganya diancam dengan Pasal 121 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 500 juta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News