GenPI.co Banten - Warga negara asing tersebut diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) muhammad Tito Andrianto mengungkapkan, tiga warga asing tersebut berinisial AMK (45), OB (44), dan SZ (30).
“Mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,” kata Tito, dikutip dari Antara, Kamis (18/8).
Tito menuturkan, ketiga WNA yang diamankan tersebut melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur ke Jakarta pada 15 Agustus 2022 dengan menggunakan penerbangan Malindo Air OD OD 348 dan Batik Air ID 7283.
Penangkapan berawal saat dilakukan pemeriksaan ditemukan visa C314 (investor) tidak tercatat di sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
“Sementara visa C314 yang dimiliki AMK tercatat pada sistem penerbitan visa ternyata milik orang asing atas nama ANU dengan sponsor SIJ,” ujarnya.
Setelah dicurigai, ketiganya diserahkan kepada Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News