GenPI.co Banten - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengapresiasi kebijakan kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian di masyarakat.
Hudori menuturkan, perjudian harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Karena, menurut dia, perjudian bertentangan dengan hukum negara dan ajaran Islam.
Dia menilai, perjudian beradampak buruk pada kehidupan sosial dan menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat.
Selain itu, kata dia, tidak ada orang bisa menjadi kaya dari hasil berjudi. Karena, yang ada adalah kemiskinan dan kerusakan moral.
“Kami tentu sangat mendukung kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (18/8).
Sebelumnya, Polres Lebak berhasil mengamankan sembilan orang pelaku perjudian yang ada di Kabupaten Lebak.
Mereka ditangkap karena terbukti menjadi pelaku judi toto gelap (togel) online dan judi sabung ayam.
Sembilan orang pelaku tersebut telah diamankan oleh Polres Lebak untuk diproses lebih lanjut karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News