GenPI.co Banten - Sebanyak 7.210 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten.
Remisi ini diberikan di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebanyak 6.985 orang mendapat remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 225 orang mendapat remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Tejo Harwanto mengatakan, saat ini kapasitas lapas dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Banten telah mencapai 5.197 dengan keterisian 10.345.
Di tingkat pusat, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang warga binaan. Sebanyak 166.191 mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian.
Sedangkan 2.725 mendapat remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas.
Meski begitu, untuk mengurangi tingkat keterisian, pihaknya melakukan pemindahan warga binaan ke lapas di wilayah Jawa Tengah.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengingatkan kepada warga binaan yang telah kembali ke masyarakat diharapkan dapat menyongsong kehidupan yang lebih baik.
Menurut dia, segala pelatihan yang diberikan selama di dalam lapas dapat bermanfaat selama di luar bersama masarakat.
“Upaya membina khususnya menambah ketrampilan dijalankan dengan baik oleh lembaga pemasyarakatan, dan tidak usah berkecil hati saat kembali ke masyarakat, pandanglah sisi positifnya,” kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News