Pemkot Tangerang Beri Potongan Pajak di Momen HUT RI, Catat Tanggalnya

17 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Banten - Badan Pendapatan Daerah memberi potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 77 persen di momen HUT ke-77 RI pada 17-31 Agustus 2022.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, potongan pajak ini diberikan untuk memotivasi masyarakat untuk menunaikan tugasnya dalam membayar pajak.

Arief menjelaskan, potongan PBB-P2 sebesar 77 persen ini berlaku hingga pembayaran tahun 2014.

BACA JUGA:  Syarat Bikin NIB Gratis di Kota Tangerang, Apa Saja?

Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang juga memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga tahun 2021.

“Kemudahan juga keringanan terkait pembayaran terus diberikan kepada masyarakat. Agar pembangunan di Kota Tangerang bisa terus berlanjut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Petugas Puskesmas Kota Tangerang Beri Obat Kedaluwarsa ke Bayi

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan 17 Agustus merupakan pengingat kepada masyarakat untuk menjadi pahlawan bagi negara dengan cara membayar pajak.

“Makna kepahlawanan saat ini, adalah kontribusi nyata yang merupakan perbuatan dari setiap rakyat Indonesia, yang terus bersinergi membangun kemajuan Indonesia melalui peran kita masing-masing,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN