GenPI.co Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan penertiban tempat hiburan malam di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (13/8) dini hari.
Pada penertiban tersebut, sebanyak lima orang wanita pemandu karaoke diamankan petugas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya telah menyisir dan menindak di empat lokasi di Pasar Kemis.
“Kami lakukan penyegelan dan mengamankan sembilan wanita yang ditemukan di empat lokasi tersebut,” ujar Fachrul Rozi.
Rozi menuturkan, penertiban wanita tersebut dilakukan di beberapa titik yang berbeda.
Di Jalan Raya Pasar Kemis, tiga orang wanita diamankan, satu orang berada di kontrakan di Perumahan Wisma Mas dan lima penghibur di Kawasan Industri Bunder.
“Sembilan wanita ini kita amankan ke Markas Komando Satpol PP untuk kami lakukan pembinaan, kami juga panggil pihak keluarganya," ungkapnya.
Menurut dia, razia ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, dasar hukum razia ini adalah Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News