Guru PPPK Sudah Bekerja, Gaji Akan Dibayar 2023, Duh!

10 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang baru akan membayar gaji guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun depan.

Pemkab akan membayarkan gaji PPPK guru yang terhambat beberapa bulan terakhir menggunakan APBD.

"Untuk penggajian PPPK guru kami menganggarkan Rp 98 miliar dalam satu tahun," ucap Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah beberapa hari lalu.

BACA JUGA:  Sudah Bekerja, Ratusan PPPK Kabupaten Serang Belum Gajian

Dia menjelaskan ada miskomunikasi antara pemkab dan kementerian. Hal itu membuat gaji PPPK belum bisa dibayarkan.

Ratu Tatu menjelaskan pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan soal perekrutan PPPK.

BACA JUGA:  Ratusan Guru PPPK Pemkab Serang Ikhlas Belum Digaji, Astaga

"Kami awalnya tidak diberi tahu bahwa ada perekrutan oleh Kementerian Pendidikan sehingga kami tidak menganggarkan," kata Ratu Tatu.

Sebelumnya, Ratu Tatu dikabarkan bakal menyerahkan SK PPPK guru yang lulus seleksi 2021.

BACA JUGA:  Honorer Lama Bekerja Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK

Namun, Ratu Tatu menyebut para guru harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SK.

“Mereka harus menyerahkan surat pernyataan di atas meterai dengan tidak menuntut gaji pada tahun ini (2022)," ungkap Ratu Tatu.

Dia mengatakan Pemkab Serang terbentur APBD 2022 sehingga belum bisa menyerahkan SK.

"Kalau anggarannya ada, kami ngapain mesti nahan SK?" ujarnya. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN