GenPI.co Banten - Polsek Cikupa menangkap dua pelaku pencurian yang sering menggunakan modus pecah kaca mobil.
Keduanya ialah AS (54) dan FV (22) yang sama-sama tinggal di Kecamatan Cibodas.
Mereka ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari korban berinisial M pada Selasa (2/8).
AS ditangkap polisi di daerah Cimone. Sementara itu, FV diciduk di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
"Pencurian yang dilakukan FV dan AS dengan modus pecah kaca mobil," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma sebagaimana dilansir laman Polda Banten, Kamis (4/8).
Dia mengatakan FV dan AS melakukan aksi pencurian di SPBU Pasir Gadung, Kabupaten Tangerang.
Menurut Raden, AS adalah residivis dengan kasus yang sama, sedangkan FV sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.
“FV mengaku sudah lima kali mencuri dengan modus pecah kaca," kata Raden.
Dia mengatakan AS dan FV mengambil uang Rp 2 juta dan HP di kendaraan milik korban.
“Korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta," ujar Kombes Raden (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News