Polsek Cikupa Tangkap Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil

08 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Banten - Polsek Cikupa menangkap dua pelaku pencurian yang sering menggunakan modus pecah kaca mobil.

Keduanya ialah AS (54) dan FV (22) yang sama-sama tinggal di Kecamatan Cibodas.

Mereka ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari korban berinisial M pada Selasa (2/8).

BACA JUGA:  Profil Kapolda Banten Rudy Heriyanto, Tegas, Gelar Profesor

AS ditangkap polisi di daerah Cimone. Sementara itu, FV diciduk di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.

"Pencurian yang dilakukan FV dan AS dengan modus pecah kaca mobil," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma sebagaimana dilansir laman Polda Banten, Kamis (4/8).

BACA JUGA:  Wakapolda Banten Bicara Soal Radikalisme, Begini Katanya

Dia mengatakan FV dan AS melakukan aksi pencurian di SPBU Pasir Gadung, Kabupaten Tangerang.

Menurut Raden, AS adalah residivis dengan kasus yang sama, sedangkan FV sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.

BACA JUGA:  Polda Banten Ungkap Pelaku Pembuang Mayat Wanita dalam Karung

“FV mengaku sudah lima kali mencuri dengan modus pecah kaca," kata Raden.

Dia mengatakan AS dan FV mengambil uang Rp 2 juta dan HP di kendaraan milik korban.

“Korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta," ujar Kombes Raden (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN